Rabu, 19 Oktober 2011

Menguburkan Mayat


Menguburkan Mayat
Mengubur mayat adalah menyembunyikan seluruh jasad mayat secara sempurna di dalam tanah. (Orang yang mati di laut satu atau dua hari bila belum rusak di kubur di darat. Bila tidak mungkin mencapai darat, sebelum membusuk dimandikan dan salatkan, kemudian diikat dengan benda berat, terus ditenggelamkan di laut, demikian fatwa ahli ilmu.) Hukumnya fardu kifayah.
Allah berfirman:
"Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur." ('Abasa [80]:21).



Vedio :http://www.youtube.com/watch?v=HtWUPvVmrOI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar