Selasa, 18 Oktober 2011

Apa yang Makruh Tatkala Mengantar Jenazah


Apa yang Makruh Tatkala Mengantar Jenazah
Perempuan makruh ikut mengantar jenazah ke kuburan, karena Umu Atiyah berkata: "Kami dilarang mengantar jenazah, tapi tidak secara keras dilarang." (Muslim). Demikian pula makruh berzikir, membaca Qur'an dan Iain-lain dengan suara keras, karena para sahabat Nabi s.a.w. membenci bersuara keras dalam tiga hal, yaitu waktu mengantar jenazah, waktu zikir dan waktu berperang. (Ibn al-Munzir dari Qais bin Ubadah).
Demikian pula makruh duduk sebelum jenazah diturunkan dari pundak orang ke tanah.
Nabi s.a.w. bersabda:
"Bila kamu mengantar jenazah, janganlah kamu duduk sebelum jenazah diletakkan di atas tanah." (Muttafaq 'alaih).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar