Rabu, 19 Oktober 2011

Disunahkan Mengafani dengan Kain Putih yang Bersih


Disunahkan Mengafani dengan Kain Putih yang Bersih
Disunahkan kain kafan itu yang putih bersih, baru atau lama, karena Nabi s.a.w. bersabda:
"Pakailah olehmu pakaian yang putih, karena kain putih itu pakaianmu terbaik dan kafanilah orang yang mati di antaramu dengan kain putih yang bersih."
Demikian pula disunahkan kafan itu ditaburi harum-haruman dengan kayu cendana.
Nabi s.a.w. bersabda:
"Bila kamu memberi harum-haruman pada mayat (dengan kayu cendana, dan Iain-lain), maka berikanlah tiga kali. Dan untuk laki-laki mengafaninya dengan tiga lapis dan untuk perempuan lima lapis. Rasulullah dikafani tiga lapis dengan kain putih biasa yang baru, tidak memakai kemeja dan sorban, kecuali yang lagi ihram, dikafani dengan pakaian ihramnya, selendang dan kainnya saja tidak diberi harum-haruman dan tidak ditutup kepalanya. Tetap demikian seperti keadaan ihramnya." Rasulullah berkata waktu ada orang yang jatuh dari kendaraannya pada hari Arafah, lalu mati:

"Mandikanlah dia dengan air dan sabun (bidara) dan kafanilah dia dengan dua pakaiannya dan jangan kamu beri dia harum-haruman dan jangan pula ditutup kepalanya sebab kelak pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dalam keadaan ihram." (Muttafaq 'alaih).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar