Selasa, 18 Oktober 2011

“Pengertian Aqiqah


“Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah” ketegori Muslim.
Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah
Kategori Kurban Dan Aqiqah
Jumat, 25 Juni 2004 14:14:56 WIB
AHKAMUL AQIQAH
Oleh
Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]
[A]. PENGERTIAN AQIQAH
Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitab “Tuhfatul Maudud” hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : Aqiqah ialah “Menyembelih hewan pada hari ketujuh dan mencukur rambutnya.” Selanjut Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :
“Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian krn mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama.”
Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendpt bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yg dimaksud dgn aqiqah ialah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).
[B]. DALIL-DALIL SYAR’I TENTANG AQIQAH
Hadist No.1 :
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan krn kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkap lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]
Makna menghilangkan gangguan ialah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yg ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, pent]
Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dgn aqiqah yg pada hari ketujuh disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dgn dua kambing yg sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dgn sanad hasan]
Hadist No.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasan Rasulullah bersabda : “Menaqiqahi Hasan dan Husain dgn satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dgn sanad shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
Hadist No.5 :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yg ingin menyembelih (kambing) krn kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yg sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanad Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambut dan bersedekahlah dgn perak kpd orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanad Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
Dari dalil-dalil yg diterangkan di atas maka dpt diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.
[C]. HUKUM-HUKUM SEPUTAR AQIQAH
HUKUM AQIQAH SUNNAH
Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213) : “Jumhur ulama berdalil atas sunnah aqiqah dgn hadist Nabi : “….berdasarkan hadist no.5 dari ‘Amir bin Syu’aib.”
BANTAHAN TERHADAP ORANG YANG MENGINGKARI DAN MEMBID’AHKAN AQIAH
Ibnul Mundzir rahimahulloh membantah mereka dgn mengatakan bahwa : “Orang-orang ‘Aqlaniyyun (orang-orang yg mengukur kebenaran dgn akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yg menamakan sebagai kaum Islam Liberal, pen) mengingkari sunnah aqiqah, pendpt mereka ini jelas menyimpang jauh dari hadist-hadist yg tsabit (shahih) dari Rasulullah krn berdalih dgn hujjah yg lebih lemah dari sarang laba-laba.” [Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitab “Tuhfatul Maudud” hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam “Fathul Bari” (9/588)].
WAKTU AQIQAH PADA HARI KETUJUH
Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab. Para ulama berpendpt dan sepakat bahwa waktu aqiqah yg paling utama ialah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendpt tentang boleh melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitab “Fathul Bari” (9/594) :
“Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist no.2), ini sebagai dalil bagi orang yg berpendpt bahwa waktu aqiqah itu ada pada hari ketujuh dan orang yg melaksanakan sebelum hari ketujuh berarti tdk melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasan syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini mrpk pendpt Imam Malik. Beliau berkata : “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”
Sebagian membolehkan melaksanakan sebelum hari ketujuh. Pendpt ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitab “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendpt boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendpt ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitab “al-Muhalla” 7/527.
Sebagian ulama lain membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tdk bisa melaksanakan pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tdk bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab “As-Shagir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah :
“Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata : “Dia (Ismail) seorang rawi yg lemah krn jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifan bahkan hadist ini mungkar dan mudraj]
BERSEDEKAH DENGAN DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT
Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhoyyan berkata : “Dan disunnahkan mencukur rambut bayi, bersedekah dgn perak seberat timbangan rambut dan diberi nama pada hari ketujuhnya. Masih ada ulama yg menerangkan tentang sunnah amalan tersebut (bersedekah dgn perak), seperti : al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain-lain.”
Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dgn emas, ini ialah hadit dhoif.
TIDAK ADA TUNTUNAN BAGI ORANG DEWASA UNTUK AQIQAH ATAS NAMA DIRINYA SENDIRI
Sebagian ulama mengatakan : “Seseorang yg tdk diaqiqahi pada masa kecil maka boleh melakukan sendiri ketika sudah dewasa”. Mungkin mereka berpegang dgn hadist Anas yg berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi diri sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]
Sebenar mereka tdk pu hujjah sama sekali krn hadist dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa nasikah atau aqiqah ha pada satu waktu (tdk ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Tidak diragukan lagi bahwa ketentuan waktu aqiqah ini mencakup orang dewasa maupun anak kecil.
AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DUA KAMBING DAN PEREMPUAN SATU KAMBING
Berdasarkan hadist no.3 dan no.5 dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib. “Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “Fathul Bari” (9/592) : “Semua hadist yg semakna dgn ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.”
Imam Ash-Shan’ani rahimahulloh dalam kitab “Subulus Salam” (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dgn perkataan : “Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yg disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.”
Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitab “Raudhatun Nadiyyah” (2/26) berkata : “Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan ialah satu kambing.”
Penulis berkata : “Ketetapan ini (bayi laki-laki dua kambing dan perempuan satu kambing) tdk diragukan lagi kebenarannya.”
BOLEH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING
Berdasarkan hadist no. 4 dari Ibnu Abbas. Sebagian ulama berpendpt boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dgn satu kambing yg dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain mereka semua berdalil dgn hadist Ibnu Abbas diatas.
Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitab “Fathul Bari” (9/592) : “…..meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tdklah menafikan hadist mutawatir yg menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dgn satu kambing….”
Sunnah ini ha berlaku untuk orang yg tdk mampu melaksanakan aqiqah dgn dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yg shahih ialah laki-laki dgn dua kambing.
[Disalin dan diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dgn judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]
Sumber Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah : http://alsofwah.or.id
  • Contact Info
"blog berisi pengertian sejarah definisi ringkasan data kuliah, script php mysql, ajax, javascripts, tips trik seo, download wordpress themes, sourcecode visual basic 6, delphi, sistem informasi, artikel islam...."

YM: Rahmat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar