Hukum Qurban
Kurban hukumnya adalah sunah wajibah bagi setiap keluarga Muslim yang mampu melakukannya. Firman-Nya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (al-Kausar [108]: 2).
Juga sabda Rasulullah:
"Barangsiapa yang menyembelih hewan kurbannya sebelum salat (Idul Adha) maka hendaklah ia berkurban lagi." (Muttafaq 'alaih).
Juga ucapan Abu Ayub al-Ansari:
"Seseorang di zaman Rasulullah menyembelih kurban seekor domba, untuk dirinya dan keluarganya." (Tirmizi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar