Selasa, 18 Oktober 2011

Hukum Qurban


Hukum Qurban
Kurban hukumnya adalah sunah wajibah bagi setiap keluarga Muslim yang mampu melakukannya. Firman-Nya:
"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah."  (al-Kausar [108]: 2).
Juga sabda Rasulullah:

"Barangsiapa yang  menyembelih  hewan  kurbannya  sebelum  salat (Idul Adha) maka hendaklah ia berkurban lagi." (Muttafaq 'alaih).
Juga ucapan Abu Ayub al-Ansari:

"Seseorang di zaman Rasulullah menyembelih kurban seekor domba, untuk dirinya dan keluarganya." (Tirmizi).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar