Selasa, 18 Oktober 2011

Hukum Hewan Qurban


Hukum Hewan Qurban
a.   Umur hewan.
Tidak boleh berkurban dengan hewan yang belum menjadi Jaza', yaitu hewan yang berumur lebih kurang satu tahun. Selain domba, seperti kambing, unta dan sapi tidak boleh berumur di bawah sanna, yaitu kambing yang berumur satu tahun dan masuk pada tahun yang kedua. Untuk unta berumur empat tahun dan masuk tahun kelima. Untuk sapi yang berumur dua tahun, dan masuk tahun ketiga.
Rasulullah bersabda:

"Janganlah kamu sekalian menyembelih, kecuali musinnah (yang sudah berganti gigi), jika mengalami kesulitan, maka sembelihlah domba usia jaza 'ah (Domba yang berumur satu tahun). Hewan ternak musinnah, adalah saniyyah, yaitu umumnya yang memasuki tahun kedua." (Muslim).
b.   Tidak cacat.
Tidak dianggap sah dalam berkurban, selain hewan yang tidak cacat. Karenanya tidaklah dianggap sah sembelihan kurban, hewan yang buta sebelah mata, hewan pincang, dan hewan yang adoba (sejak semula pecah tanduknya atau terputus telinganya). Tidak sah pula hewan yang sakit dan hewan yang sangat kurus sehingga tidak ada sumsumnya.
Rasulullah bersabda:

"Empat jenis hewan yang tidak sah untuk dikurbankan, pertama: Hewan buta sebelah mata yang jelas butanya, kedua: Hewan sakit dan jelas sakitnya, ketiga: hewan pincang yang jelas pincangnya, keempat: Hewan kurus yang tidak ada sumsum dalam tulang-tulangnya." (Tirmizi, hadis sahih).
c.   Kurban yang paling utama.
Kurban yang paling utama adalah biri-biri yang bertanduk, jantan, putih bercampur hitam di sekitar mata dan kepalanya. Hewan yang memiliki sifat-sifat tersebut yang paling disenangi Rasulullah, dan beliau berkurban dengannya.
Aisyah berkata:

"Sesungguhnya Nabi s.a.w. berkurban dengan domba jantan yang bertanduk, kalau mengunyah makanan kelihatan hitam, kalau berjalan kelihatan hitam, dan jika melihat pun kelihatan hitam." (Tirmizi).
d.  Waktu Menyembelihnya.
Pada waktu hari kurban setelah mengerjakan salat Id. Tidak sah jika dilaksanakan sebelumnya.
Rasulullah bersabda:

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih sesudahnya, maka sempurnalah nusuk (kurban)nya, dan telah mengikuti sunah kaum Muslimin." (Bukhari).
Jika sesudah salat Idul Adha, boleh berkurban pada hari kedua dan ketiga setelah hari raya, hadis Nabi s.a.w.:
"Setiap hari Tasyriq, boleh menyembelih kurban."* (*Ahmad, dalam sanadnya ada bantahan. Di situ terdapat pula Atsar (hadis sahabat), dari Ali, Ibn Abbas dan yang lainnya yang memperkuat kedudukan hadis itu. Berkata Malik dan Abu Hanifah riwayat dari Umar dan anaknya: "Jangan berkurban sampai melewati hari ketiga dari hari kurban.")
e.   Hal-hal yang disunahkan ketika menyembelih kurban.
Antara lain: menghadapkan hewan sembelihannya ke arah kiblat, sambil membaca:
"Aku hadapkan mukaku kepada Allah yang menciptakan langit dan bumi dengan sebenar-benarnya. Dan bukanlah aku termasuk orang-orang Musyrik. Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seru sekalian alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan karena itu aku diperintahkan, dan aku adalah orang pertama-tama masuk Islam."
Dan jika secara langsung ia sendiri yang menyembelihnya, maka hendaknya membaca:
"Dengan nama Allah, dan Allah Mahabesar. Ya Allah, kurban ini berasal dari-Mu dan hanya untuk-Mu."**( **Mengucapkan Bismillah hukumnya wajib berdasarkan ayat Qur'an. Firman Allah: "Dan janganlah kamu memakan hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya..." (al-An'am [6]: 121).)
f.  Sah mewakilkan di dalam berkurban.
Seorang Muslim dianjurkan menyembelih sendiri secara langsung hewan kurbannya. Jika ia mewakilkan kepada orang lain, maka hal itu dibolehkan, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan para ahli ilmu.
g.   Membagikan daging kurban yang dianjurkan.
Dianjurkan daging kurban itu dibagi menjadi tiga bagian. Keluarga boleh memakan sepertiga, disedekahkan sepertiga, dan sepertiga lagi dihadiahkan untuk sahabat-sahabatnya yang lain.
Rasulullah bersabda:

"Makanlah, simpanlah, dan sedekahkan oleh kamu sekalian (daging kurban itu)." (Muttafaq 'alaih).
Dibolehkan mensedekahkan seluruh daging kurban, sebagaimana boleh juga tidak menghadiahkan sama sekali buat sahabat-sahabatnya.
h.   Upah tukang sembelih diambil bukan dari daging kurban.
Petugas penyembelih hewan kurban jangan diberi upah menyembelih kurban dari daging kurban, sejalan dengan apa yang diucapkan Ali bin Abu Talib:

"Rasulullah telah menyuruhku untuk mengurus hewan kurbannya, agar aku mensedekahkan daging, kulit, dan isi perutnya. Aku dilarang memberi apa pun juga kepada penyembelihnya dari daging kurban tersebut. Ali berkata: Kami memberinya dari daging yang ada pada kami." (Muttafaq 'alaih).
i.   Cukupkah seekor domba untuk satu keluarga?
Seekor domba dianggap mencukupi untuk satu keluarga secara keseluruhan, walaupun anggotanya banyak. Hal ini sejalan dengan ucapan Abu Ayub:

"Di zaman Rasulullah ada seseorang yang berkurban untuk diri dan keluarganya dengan seekor domba." (Tirmizi).
j.    Apa yang harus dijauhi oleh seseorang yang akan berkurban.
Orang yang akan berkurban dimakruhkan sekali mengambil apa pun baik dari bulu maupun kuku hewan kurbannya. Hal ini apabila sudah masuk bulan Zulhijjah, sehingga ia menyembelihnya.
Rasulullah bersabda:

"Apabila kamu sekalian telah melihat hilal pada bulan Zulhijjah, dan ada seseorang di antaramu yang bermaksud untuk berkurban, maka hendaklah menahan diri dari bulu dan kukunya, sampai hewan itu disembelih." (Muslim).
k.   Kurban Rasulullah untuk seluruh umatnya.
Siapa saja kaum Muslimin yang tidak mampu untuk berkurban, maka baginya pahala orang yang berkurban. Hal ini dimungkinkan karena Rasulullah ketika menyembelih salah satu dari dua dombanya.
Rasulullah bersabda:

"Ya Allah, kurban ini dari aku dan dari umatku yang tidak mampu untuk berkurban." (Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar