Selasa, 11 Oktober 2011

Kewajiban-kewajiban ihram.


Kewajiban-kewajiban ihram.
Yang dimaksud dengan kewajiban, adalah segala amal perbuatan yang jika salah satunya ditinggalkan, maka bagi yang meninggalkannya wajib denda, atau berpuasa sepuluh hari jika tidak sanggup membayar denda. Adapun yang termasuk kewajiban ihram itu ada tiga macam:
1.   Ihram dari Miqat, yaitu suatu tempat yang telah ditetapkansyariat untuk memulai ihram dan tidak boleh melampauinya tanpa memakai  pakaian  ihram bagi  orang yang bermaksud akan  melaksanakan ibadah haji dan umrah. Ibn Abbas berkata:

"Rasulullah telah menetapkan tempat ihram bagi penduduk Medinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Nejed dari Qam al-Manazil, dan bagi penduduk Yaman Yalamlam. Rasulullah bersabda: Tempat-tempat tersebut, bagi penduduk daerah-daerah tersebut dan pendatang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Sedangkan penduduk yang tempat tinggalnya lebih dekat ke Mekah daripada tempat-tempat tersebut, miqatnya adalah daerah masing-masing. Karena itu penduduk Mekah harus melakukan ihlal(*lhlal adalah mengeraskan suara membaca talbiyyah sambil berniat melaksanaian ibadah (haji atau umrah). di kota Mekah. (Bukhari).
2.   Menanggalkan pakaian berjahit.
Orang yang sedang berihram dilarang memakai baju, gamis (baju kurung), kopiah panjang yang menutup kepala, sorban, dan jangan menutup kepala dengan apa pun. Sebagaimana ia tidak boleh memakai sepatu tinggi ataupun sepatu biasa.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi s.a.w.:

"Orang yang sedang ihram dilarang memakai baju, sorban, celana panjang, kopiah panjang yang menutup kepala, dan sepatu. Kecuali orang yang tidak mendapatkan sandal, maka ia boleh memakai sepatu, asalkan sepatunya itu dipotong sampai di bawah kedua mata kakinya." (Bukhari).
Demikian pula tidak boleh memakai baju yang diberi minyak ja'faron atau minyak waras. Wanita dilarang memakai penutup kepala ataupun memakai kaus tangan. Karena ada hadis riwayat Bukhari yang melarang hal itu.
3.   Talbiyyah, yaitu mengucapkan kalimat:

"Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya puji dan nikmat hanya bagi-Mu, demikian pula kekuasaan, tidak ada sekutu bagi-Mu."
Kalimat ini diucapkan oleh orang yang berihram, ketika dia mulai mengerjakan ihramnya, yaitu di tempat miqat, yang belum dilampauinya. Dianjurkan dibaca berulang-ulang dengan mengeraskan suara. Kalimat ini dibaca lagi pada setiap saat yang munasabah seperti turun atau naiknya kendaraan, sebelum atau sesudah mengerjakan salat, atau ketika bertemu dengan sahabat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar