Selasa, 11 Oktober 2011

Hukum Haji dan Umrah


Hukum Haji dan Umrah
Ibadah haji, adalah suatu kewajiban dari Allah bagi setiap Muslim dan Muslimah yang mampu dalam perjalanannya. Firman Allah:
"...mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah..." (Ali 'Imran [3]:97).
Juga sabda Rasulullah:

"Islam didirikan atas lima dasar, yaitu bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu utusannya, menegakkan salat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitullah, dan puasa pada bulan Ramadan." (Bukhari Muslim).
Ibadah haji diwajibkan sekali seumur hidup. Sabda Nabi s.a.w.:

"Ibadah haji hanya sekali (seumur hidup), barangsiapa menambahnya (lebih dari satu kali), maka termasuk sunah." (Abu Daud, Ahmad dan Hakim mensahihkannya).
Hanya dianjurkan untuk mengulanginya setiap lima tahun sekali, sejalan dengan sabda Rasulullah:


"Allah berfirman: Jika seorang hamba, Aku sehatkan jasmaninya, dan Aku lapangkan kehidupannya, lalu berlalu kepadanya waktu lima tahun dan ia tidak datang kepada-Ku (dengan mengerjakan ibadah haji) maka pasti ia akan terhalang." (Ibn Hibban dalam kitab sahihnya, dan Baihaqi mengemukakan di dalam sanadnya).
Adapun ibadah umrah, hukumnya sunah wajibah, firman Allah:
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..." (al-Baqarah [2]: 196).
Dan juga sabda Rasulullah:

"Hajikan dan umrahkan bapakmu." (Ashabus-Sunan, disahihkan Tirmizi).
Ucapan ini disampaikan Rasulullah kepada orang yang bertanya: "Ayahku orang yang sudah tua renta, tidak mampu melakukan ibadah haji dan umrah dan tidak mampu pula berpindah dan satu tempat ke tempat lainnya."
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar