Selasa, 18 Oktober 2011

Hukum Akikah


Hukum Akikah
Akikah hukumnya sunah muakkad bagi orangtua yang mampu melakukannya.
Rasulullah bersabda:

"Setiap anak digadaikan pada akikah yang disembelih pada hari ketujuh, lalu diberi nama dan dicukur rambutnya." (Abu Daud dan Nasa'i. Hadis ini disahihkan bukan oleh satu ulama).
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar