Hukum Akikah
Akikah hukumnya sunah muakkad bagi orangtua yang mampu melakukannya. Rasulullah bersabda:
"Setiap anak digadaikan pada akikah yang disembelih pada hari ketujuh, lalu diberi nama dan dicukur rambutnya." (Abu Daud dan Nasa'i. Hadis ini disahihkan bukan oleh satu ulama).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar