Selasa, 11 Oktober 2011

Anjuran Melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah dan Peringatan Meninggalkan Keduanya


Anjuran Melaksanakan Ibadah Haji dan Umrah dan Peringatan Meninggalkan Keduanya
Pembuat syariat (Allah dan rasul-Nya) telah menganjurkan untuk melaksanakan kedua jenis ibadah yang agung ini dan mengajaknya dengan cara yang bervariasi dan penjelasan yang berbeda-beda.
Antara lain sabda Rasulullah sebagai berikut:

"Amal perbuatan yang paling utama adalah iman kepada Allah dan rasul-Nya, jihad di jalan-Nya dan haji yang mabrur." (Bukhari Muslim).

"Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji ke Baitullah dan tidak mengerjakan rafas (ucapan dan perbuatan kotor) dan tidak pula berbuat fasik, maka ia akan bersih dari dosanya, seperti saat ia dilahirkan oleh ibunya." (Bukhari dan Muslim).

"Tidak ada balasan bagi haji mabrur selain surga." (Bukhari Muslim).

"Jihadnya orang  yang  sudah  tua  renta,  lemah,  dan  kaum  wanita adalah haji yang mabrur (Haji mabrur adalah haji yang bersih dari berbagai macam jenis dosa yang terhapus dengan amal saleh dan kebajikan lainnya.)." (Nasa'i).

"Antara satu umrah dengan umrah yang lainnya, merupakan kifarat (penebusan) dosa yang dilakukan antara kedua umrah tersebut. Tidak ada balasan bagi haji mabrur selain surga. (Bukhari).
Pembuat syariat juga telah memperingatkan orang yang sengaja meninggalkan haji dan umrah serta menunda pelaksanaannya dengan sesuatu yang tidak beralasan.
Rasulullah bersabda:

"Barangsiapa yang tidak mengerjakan haji, sedangkan tidak ada kebutuhan mendesak, tidak sakit, dan tidak ada halangan dari penguasa yang zalim, maka jika ia mati, matinya dalam keadaan Yahudi atau Nasrani. (Ahmad, Abu Ya'la dan Baihaqi, hadis daif tetapi mempunyai pendukung yang membuatnya hadis hasan, sebagaimana diungkapkan Syaukani).
Berkata Ali bin Abu Talib:
"Barangsiapa tidak mengerjakan ibadah haji, sedangkan ia memiliki bekal dan kendaraan untuk menuju ke Baitul Haram, maka biar saja ia mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani." (*Tirmizi meriwayatkan hadis ini dan mensifatinya dengan garib,  menurutnya hadis ini marfu', tetapi yang paling sahih. Hadis ini adalah mauquf.)
Pernyataan tersebut berdasarkan firman Allah:
"...mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, barang-siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Ali 'Imran [3]:97).
Umar bin Khattab berkata:

"Aku sesungguhnya mempunyai keinginan mengutus orang-orang ke berbagai negara untuk melihat setiap orang yang memiliki bekal tetapi tidak melaksanakan haji, dan mengenakan juzyah (pajak) kepada mereka. Sesungguhnya mereka itu bukan Muslim, mereka itu bukan Muslim." (Baihaqi dan Said dalam kitab sunannya).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar