Rabu, 19 Oktober 2011

Disunahkan Mengafani dengan Kain Putih yang Bersih


Disunahkan Mengafani dengan Kain Putih yang Bersih
Disunahkan kain kafan itu yang putih bersih, baru atau lama, karena Nabi s.a.w. bersabda:
"Pakailah olehmu pakaian yang putih, karena kain putih itu pakaianmu terbaik dan kafanilah orang yang mati di antaramu dengan kain putih yang bersih."
Demikian pula disunahkan kafan itu ditaburi harum-haruman dengan kayu cendana.
Nabi s.a.w. bersabda:
"Bila kamu memberi harum-haruman pada mayat (dengan kayu cendana, dan Iain-lain), maka berikanlah tiga kali. Dan untuk laki-laki mengafaninya dengan tiga lapis dan untuk perempuan lima lapis. Rasulullah dikafani tiga lapis dengan kain putih biasa yang baru, tidak memakai kemeja dan sorban, kecuali yang lagi ihram, dikafani dengan pakaian ihramnya, selendang dan kainnya saja tidak diberi harum-haruman dan tidak ditutup kepalanya. Tetap demikian seperti keadaan ihramnya." Rasulullah berkata waktu ada orang yang jatuh dari kendaraannya pada hari Arafah, lalu mati:

"Mandikanlah dia dengan air dan sabun (bidara) dan kafanilah dia dengan dua pakaiannya dan jangan kamu beri dia harum-haruman dan jangan pula ditutup kepalanya sebab kelak pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dalam keadaan ihram." (Muttafaq 'alaih).
 

Bila Tak Bisa Dimandikan Hendaklah Ditayamumkan


Bila Tak Bisa Dimandikan Hendaklah Ditayamumkan
Bila Tak Bisa Dimandikan, Hendaklah Ditayamumkan Bila tidak ada air untuk memandikan mayat atau ada laki-laki meninggal di tengah-tengah perempuan (tak ada laki-laki) atau perempuan meninggal di tengah-tengah laki-laki (tak ada perempuan), hendaklah ditayamumkan, terus dikafani, disalatkan dan dikuburkan. Dan tayamum berfungsi menggantikan mandi pada waktu tak dapat dimandikan. Seperti halnya orang junub tidak bisa mandi, maka hendaklah bertayamum kemudian salat.
Rasulullah bersabda:

"Apabila ada perempuan meninggal di antara laki-laki, dan tak ada perempuan lain beserta mereka atau laki-laki mati di tengah kumpulan perempuan dan tak ada laki-laki lain di tengah-tengah mereka, maka
tayamumkanlah keduanya dan kubukanlah."  (Abu Daud, hadis  mursal tetapi diamalkan masyarakat banyak).
Maka keduanya disamakan dengan orang yang tidak menemukan air.
 

Cara Salat Jenazah


Cara Salat Jenazah
Jenazah dengan mengarah kiblat. Imam dan makmum berdiri yang dibuat dalam tiga saf atau lebih. Rasulullah bersabda:

"Siapa yang salat dengan tiga saf atas mayat, maka telah sempurnalah salatnya." (Tirmizi, hadis hasan).
Kemudian mengangkat kedua tangannya sambil niat salat atas mayat. Kemudian mengucapkan Allahu Akbar, lalu membaca Fatihah atau memuji kepada Allah, kemudian takbir lagi dengan mengangkat tangan jika menghendaki atau dibiarkan tangannya di atas dadanya, tangan kanan di atas yang kiri lalu membaca salawat atas Nabi s.a.w. dengan salawat Ibrahim, kemudian bertakbir lagi, dan bila menghendaki maka berdoalah lalu takbir yang keempat kemudian salam. Hal itu berdasar sunah dalam salat jenazah, yaitu imam bertakbir, lalu baca Fatihah dengan tidak bersuara, kemudian salawat atas Nabi dan berdoa dengan ikhlas untuk jenazah pada takbir-takbir yang lain dan tidak membaca bacaan-bacaan lainnya kemudian salam. (Asy-Syafi'i, sanad dianggap sah oleh al-Hafiz).


Vedio : http://www.youtube.com/watch?v=zxg3SRdrXkU&feature=related


http://www.youtube.com/watch?v=zxg3SRdrXkU&feature=related



Cara Memandikan Mayat


Cara Memandikan Mayat
Menyiram air keseluruh tubuh mayat secara merata, sudah dianggap cukup. Akan tetapi cara yang sempurna yang disunahkan dalam memandikan mayat adalah sebagai berikut: Pertama, mayat diletakkan di tempat yang tinggi, lalu dimandikan oleh orang saleh yang amanah.
Nabi s.a.w. bersabda:

"Hendaklah mayat dimandikan oleh orang yang punya sifat amanah. Mulailah dengan mengurut perutnya perlahanlahan barangkali ada kotoran yang dapat dikeluarkan dari perutnya. Kemudian bungkuslah tangan dengan sepotong kain bersih. Dan mulailah dengan niat memandikan mayat, kemudian membasuh dan membersihkan kemaluannya. Sesudah itu bukalah sarung tangan atau kain pembalut tangan, lalu mewudukannya, seperti wudu untuk salat, kemudian membasuh seluruh tubuhnya mulai dari atas ke bawah tiga kali. Bila masih belum bersih, basuhlah lima kali. Dan pada akhirnya gunakan sabun, dan sebagainya. Bila mayat itu seorang Muslimah, hendaklah dibuka gulungan rambut, gelung atau anyamannya, kemudian basuhlah dan digelungkan kembali, karena Rasulullah menyuruhnya demikian terhadap rambut putrinya." (Bukhari). Kemudian ditaburi kapur barus, harum-haruman dan sebagainya.

Vediohttp://www.youtube.com/watch?v=zpw3i2isB54&feature=related


Menguburkan Mayat


Menguburkan Mayat
Mengubur mayat adalah menyembunyikan seluruh jasad mayat secara sempurna di dalam tanah. (Orang yang mati di laut satu atau dua hari bila belum rusak di kubur di darat. Bila tidak mungkin mencapai darat, sebelum membusuk dimandikan dan salatkan, kemudian diikat dengan benda berat, terus ditenggelamkan di laut, demikian fatwa ahli ilmu.) Hukumnya fardu kifayah.
Allah berfirman:
"Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur." ('Abasa [80]:21).



Vedio :http://www.youtube.com/watch?v=HtWUPvVmrOI